JAKARTA - Polisi berhasil menyita ekstasi dan sabu-sabu senilai Rp 80
miliar dari tiga tersangka yang ditangkap di dua lokasi terpisah, Senin
(18/6).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution
menyatakan, tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan ekstasi, AF alias F, H
dan S ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta. "Mereka jaringan
China-Malaysia-Indonesia," ujar Saud di Mabes Polri, Rabu (20/6).
Dikatakan,
polisi menyita barang bukti berupa 900 butir ekstasi yang diduga milik
AF dan H dan 4 kilogram sabu-sabu serta 200 butir ekstasi yang diduga
milik S.
Ia menambahkan, jaringan tersebut tidak ada kaitanya dengan jaringan narkoba internasional yang telah berhasil ditangkap.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar