AKARTA - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kepulauan Riau
(Kepri) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus bentrok yang
terjadi di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (18/6).
Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, 11 tersangka
yang telah ditahan itu yakni enam orang dari kelompok B dan lima orang
dari kelompok TF. "TF telah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian
orang)," ujar Saud di Mabes Polri, Rabu (20/6).
Dikatakan, untuk
sementara mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Kemudian jika ditemukan
unsur kesengajaan akan dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP tentang
pembunuhan.
Saud menjelaskan, tersangka dari kelompok B diduga
ikut menganiaya dan menggunakan senjata tajam saat bentrok terjadi.
Sementara tersangka dari kelompok TF diduga melakukan perusakan Hotel
Planet Holiday yang membuat kelompok B berang dan balas menyerang.
Sedangkan
kasus sengketa lahan pemicu bentrok tersebut, lanjut Saud, diserahkan
ke proses pengadilan perdata antara dua perusahaan PT HE dan PT LE.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar