KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Rina Iriani resmi bercerai dengan suaminya Tony Iwan Haryonno.
Sidang
gugatan perceraian itu diputus di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten
Karanganyar, Selasa (19/6). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis
Hakim Ahmad Akhsin, yang juga Ketua PA Kabupaten Karanganyar.
Bupati Rina selaku penggugat tidak hadir dalam sidang putusan itu, hanya kuasa hukumnya Sriyono, yang juga kakak kandungnya.
Sementara
kubu Tony dihadiri kuasa hukumnya Riduan Sihombing SH. Saat ini Tony
sendiri tengah meringkuk di tahanan karena menjalani hukuman dalam kasus
korupsi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA).
Sidang dengan nomor
perkara 0107/Pdt.G/2012/PA.Kra itu berlangsung tertutup. Ditemui para
wartawan seusai sidang, Ahmad Akhsin menyatakan bila pihaknya tidak akan
menyampaikan materi persidangan. Yang pasti, mulai Selasa (19/6) memang
sudah putus cerai antara Ibu Rina dan Bapak Tony.
Dia
mengemukakan, pihak Tony diberi waktu dua pekan untuk menyampaikan
tanggapannya. Apakah akan mengajukan banding atas vonis cerai tersebut.
"Jika sampai tenggat waktu lewat dan ternyata tidak mengajukan
tanggapan, maka secara otomatis dianggap menerima putusan," tandasnya.
Sriyono,
mengaku lega dengan putusan PA Karanganyar tersebut. Menurut dia,
faktor utama gugatan itu karena Tony dituding memiliki Wanita Idaman
Lain (WIL). Menurutnya, putusan itu sudah sesuai dengan gugatan yang
diajukan sejak awal.
“Ya kami merasa lega dengan putusan ini. Pak
Tony senditi tidak mengakui memiliki WIL, padahal banyak saksi yang
mengetahui,” tegas Sriyono kepada para wartawan seusai sidang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar