Mabes Polri mengungkap pelaku sindikat penyelundupan manusia (people
smuggling) asal Afghanistan di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan sementara kepolisian, tersangka telah beroperasi sejak
dua tahun lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Anang
Iskandar, memaparkan tersangka berkewarganegaraan Afghanistan tersebut
bernama Dawood Amiri bin Hasyim Amiri alias Irfan (19).
"Operasinya sudah berjalan selama dua tahun," kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/7/2012).
Irfan
ditangkap 29 Juni 2012. Polisi menemukan 84 handphone yang diduga milik
para imigran gelap di apartemen yang ditempati tersangka.
"Ditemukan
84 HP, milik tersangka sendiri ada 6 buah, 2 unit telepon satelit,
laptop, dan laporan keuangan," papar mantan Kapolda Jambi ini.
Dari
hasil pemeriksaan kepolisian, Irfan mulai menetap di Indonesia sejak 2
tahun lalu. Dia menikah siri dengan seorang perempuan asal Indonesia.
"Tersangka merupakan sindikat yang terkait dengan sindikat di negara Pakistan," terang Anang.
Selasa, 03 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar